Dilansirdari Encyclopedia Britannica, nelayan ikan berskala besar yang beroperasi di kawasan asia tenggara memanfaatkan data cuaca, suhu, arah angin untuk mencari ikan. fenomena ini berkaitan dengan faktor yang mempengaruhi interaksi keruangan, yaitu faktor iklim.
Selainitu, ada Tempat Pelela- ngan Ikan (TPI), yaitu: TPI Congot, TPI Glagah, TPI Bugel, dan TPI Trisik. Perkembangan peri- kanan di Kabupaten Kulon Progo terjadi pada
ikannelayan klhususnya nelayan skala kecil di Propinsi Nusa Tenggara Barat (N TB). itu Pulau Lombok di bagian Barat dan Pulau pemasukan yang besar dibandingkan dengan jenis yang lainnya.
Latarbelakang: Kabupaten Bintan memiliki potensi sumber daya alam laut yang besar sehingga menjadi sektor utama dalam meningkatkan perekonomian masyarakat nelayan. Sehingga pemerintah Kabupaten Bintan berupaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat nelayan khususnya nelayan penangkap ikan skala kecil. Namun, pada kenyataannya pemberdayaan yang dilaksanakan oleh pemerintah masih dikatakan
ataujaring insang. Beberap nelayan yang memiliki perahu pelang berukuran relatif lebih besar dan bermesin beroperasi hingga ke rakit/ponton yang jaraknya lebih dari 5 mil dari daratan. Mereka menangkap jenis ikan pelagis seperti tuna, cakalang, dll. Kondisi perahu nelayan yang ditambatkan di Desa Telling dapat dilihat seperti dalam Gambar 2.
Usahapenangkapan ikan di Kabupaten Banyuwangi dengan produksi tertinggi ada di Kecamatan Muncar mencapai 94,03 % dari total produksi tangkapan ikan tersebut yang didominasi jenis ikan permukaan (pelagis) yang ditangkap menggunakan beberapa macam jenis alat tangkap. Penelitian ini bertujuan untuk menentukan jenis alat tangkap yang
3snE. Nelayan ikan dengan skala besar yang beroperasi di kawasan Asia Tenggara memanfaatkan data cuaca, suhu, arah angin untuk mencari ikan di lautan. Fenomena ini berkaitan dengan faktor yang mempengaruhi interaksi antarruang, yaitu A. faktor geologi B. faktor ketersediaan sumber daya C. faktor iklim D. faktor teknologi Kunci Jawaban D. faktor teknologi Kеѕіmрulаn Berdasarkan реrtаnуааn Nelayan ikan dengan skala besar yang beroperasi di kawasan Asia Tenggara memanfaatkan data cuaca, suhu, arah angin untuk mencari ikan di lautan. Fenomena ini berkaitan dengan faktor yang mempengaruhi interaksi antarruang, yaitu faktor teknologi Sауа menyimpulkan bаhwа jаwаbаn dаrі ѕоаl tеrѕеbut adalah D. faktor teknologi Jіkа kalian аdа реrtаnуааn atau masukan ѕіlаhkаn tulіѕ dі kоlоm komentar, tеrіmаkѕіh Dapodikbangkalan
Pemerintah Indonesia berjanji untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada nelayan kecil agar bisa bersaing dengan pelaku usaha besar di tengah laut, saat kebijakan penangkapan ikan terukur mulai diterapkan pada 2022 ini Janji tersebut ditegaskan dengan pernyataan bahwa nelayan menjadi prioritas pertama dalam pemberian kuota tangkapan ikan di 11 Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Repulik Indonesia WPPNRI Hanya, janji tersebut dinilai sebagai bualan saja. Mengingat, kebijakan tersebut pada kenyataannya hanya akan memberi kesempatan bagi pelaku usaha besar untuk bisa mendapatkan kuota tangkapan ikan yang banyak, jauh melebihi kuota yang akan diberikan kepada nelayan kecil Untuk itu, kebijakan penangkapan ikan terukur secara tegas ditolak oleh sebagian kalangan, karena ada banyak potensi dan ancaman negatif yang akan terjadi di kemudian hari. Selain itu, ancaman utama berupa kerusakan ekosistem pesisir dan laut juga menjadi perhatian utama Nelayan kecil yang beroperasi di wilayah perairan pesisir di seluruh Indonesia dijamin akan menjadi prioritas untuk mendapatkan kuota penangkapan ikan secara terukur. Kebijakan tersebut dijadwalkan akan mulai diterapkan pada 2022 ini. Janji tersebut diungkapkan Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan Muhammad Zaini. Menurut dia, nelayan kecil yang bisa mendapatkan kuota adalah mereka yang berstatus nelayan lokal dan dibuktikan dengan identitas kartu tanda penduduk KTP. “Mereka adalah yang berdomisili di zona penangkapan ikan terukur,” ungkap dia akhir pekan lalu di Jakarta. Dengan status KTP dan domisili yang jelas, nelayan kecil akan masuk kelompok prioritas akan mendapatkan kuota penangkapan ikan secara terukur. Itu berarti, semua nelayan kecil di manapun berada, dijamin akan mendapatkan kuota untuk penangkapan ikan. Muhammad Zaini menerangkan, seluruh kuota yang akan diberikan kepada nelayan kecil sudah melalui rekomendasi kajian yang dilakukan Komisi Nasional Pengkajian Sumber daya Ikan Komnas Kajiskan tentang estimasi potensi sumber daya ikan SDI dan jumlah tangkapan ikan yang diperbolehkan JTB pada Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia WPPNRI. “Rekomendasi tersebut menjadi salah satu pertimbangan KKP untuk menetapkan kuota penangkapan ikan. Jadi, Pemerintah menjamin nelayan kecil pasti akan mendapatkan kuota,” tegas dia. baca Catatan Akhir Tahun Era Baru Pengelolaan Perikanan Tangkap Dimulai pada 2022 Para nelayan menepikan perahunya di sungai Cilincing, Jakarta Utara, usai mencari ikan di laut. Foto Falahi Mubarok/Mongabay Indonesia Selain jaminan akan mendapatkan kuota penangkapan ikan, nelayan kecil juga dijamin tidak akan dikenai pungutan Penerimaan Negara Bukan Pajak PNBP di zona penangkapan ikan terukur yang menjadi tempat lokasi penangkapan ikan mereka. Kemudian, nelayan kecil juga akan didorong untuk bisa bergabung ke dalam koperasi yang ada di setiap zona penangkapan ikan masing-masing. Tujuannya, agar mereka bisa ikut memperkuat kelembagaan usaha nelayan dan bisa berdaya saing tinggi. Muhammad Zaini menambahkan, semua kesempatan tersebut diberikan oleh Pemerintah, karena ada mandat Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi daya Ikan, dan Petambak Garam. Dia menyebutkan, saat ini nelayan kecil yang sudah terdata di seluruh Indonesia jumlahnya mencapai sekitar 2,22 juta orang. Dengan jumlah tersebut, ada proyeksi perputaran ekonomi yang diperkirakan bisa mencapai Rp61,4 triliun per tahun. “Nelayan kecil juga berkesempatan untuk menjadi awak kapal perikanan skala industri, sehingga terjadi peningkatan pendapatan,” jelas dia. Lebih detail Muhammad Zaini mengatakan, setelah penerapan skala prioritas kepada nelayan berhasil diselesaikan, kuota tangkapan ikan yang masih ada akan diberikan untuk bukan tujuan komersil, dan kemudian sisanya ditawarkan kepada badan usaha dan koperasi. Adapun, kuota untuk bukan tujuan komersil adalah termasuk kegiatan penelitian, pendidikan dan latihan Diklat, kesenangan, dan untuk rekreasi. Sementara, untuk kuota terakhir kepada badan usaha dan koperasi, adalah untuk industri perikanan di Indonesia. Kebijakan penangkapan ikan secara terukur direncanakan akan dilaksanakan pada enam zona yang ada di 11 WPPNRI. Penetapan zona didasarkan WPPNRI yang telah ditetapkan, di mana dalam pemanfaatan SDI di zona tersebut harus memperhatikan keberadaan kawasan konservasi, serta daerah pemijahan ikan dan pengasuhan ikan. baca juga Penangkapan Terukur, Masa Depan Perikanan Nusantara Sekelompok nelayan tradisional dengan perahu kecilnya sedang menangkap ikan di perairan Maluku. Foto shutterstock Muhammad Zaini meyakini, dengan penangkapan ikan terukur kualitas pendataan ikan yang didaratkan akan semakin baik karena langsung ditimbang dan dicatat di pelabuhan perikanan saat itu juga. Namun, kebijakan tersebut juga bukan sekedar pengelompokan wilayah laut saja. Dengan kebijakan penangkapan terukur, kebiasaan lama subsektor perikanan tangkap yang dikelola dengan input control juga menjadi berubah ke output control. Perubahan tersebut memiliki tujuan satu, agar pengelolaan ekonomi dan ekologi bisa berjalan beriringan. Akan tetapi, walau diklaim menjadi akan menjadi kebijakan yang memberikan manfaat bagi banyak orang, penangkapan ikan terukur justru dinilai sebaliknya oleh sebagian kalangan. Di antara yang bertentangan itu, adalah Koalisi untuk Perikanan dan Kelautan Berkelanjutan KORAL. Kelompok massa yang terdiri dari sembilan organisasi non Pemerintah itu mengkritisi kebijakan tersebut yang dinilai hanya untuk memberikan karpet merah bagi korporasi asing. Kebijakan tersebut, dinilai hanya akan memberikan kemudahan bagi kapal eks asing atau kapal asing untuk bisa melaut di Indonesia. Pesta Korporasi Kebijakan yang akan dijalankan oleh KKP itu, nantinya akan dinaungi Peraturan Pemerintah RI dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang penerapan sistem kontrak di WPPNRI. Tujuan utama dari penerapan kebijakan tersebut, adalah untuk mengumpulkan PNBP hingga mencapai angka minimal Rp12 triliun pada 2024 mendatang. Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat Keadilan untuk Perikanan KIARA Susan Herawati mengatakan, dengan tujuan tersebut, maka kuota kontrak akan ada yang diberikan kepada korporasi asing atau yang mau bermitra dengan perusahaan nasional. “Nantinya kapal-kapal eks-asing dan kapal ikan asing yang diberi izin atau lisensi termasuk dimigrasikan menjadi kapal ikan berbendera Indonesia, bebas berkeliaran dan mengeruk kekayaan laut Indonesia,” ucap dia dalam keterangan KORAL kepada Mongabay pada pekan lalu. baca juga Penangkapan Terukur dan Penerapan Kuota Apakah Layak Diterapkan? Nelayan ikan Tuna di Desa Bere-bere, Pulau Morotai, Maluku Utara sedang menurungkan hasil tangkapannya. Foto USAID Koordinator Nasional Destructive Fishing Watch DFW Indonesia Moh Abdi Suhufan mengatakan, jika memang KKP sudah siap untuk menerapkan kebijakan tersebut, maka seharusnya mereka sudah menghitung tingkat kesiapan, resiko, dan manfaatnya dari sisi ekonomi, sosial, dan lingkungan. Dengan kata lain, dia mengingatkan kepada Pemerintah untuk tidak sekedar memanfaatkan potensi ekonomi dan mengabaikan potensi kerusakan alam yang akan muncul pada ekosistem laut dan pesisir. Ancaman itu muncul dari penangkapan berlebih dan penggunaan alat penangkapan ikan API tidak ramah lingkungan. “Juga potensi konflik antara nelayan kecil dengan korporasi yang mendapatkan kuota penangkapan ikan,” tegas dia. Melalui sistem kuota kontrak, Abdi Suhufan menyebut kalau perusahaan akan mendapatkan keistimewaan luar biasa karena sebanyak 66,6 persen kuota sudah dikuasai mereka. Persentase tersebut bisa bertambah hingga 95 persen, karena faktanya koperasi perikanan tidak akan mampu bersaing dengan syarat kontrak yang ditetapkan KKP untuk kebijakan penangkapan ikan terukur. Sementara, Manajer Kampanye Pesisir dan Laut Eksekutif Nasional WALHI Parid Ridwanuddin menyatakan bahwa kebijakan penangkapan ikan terukur adalah bentuk eksploitasi, swastanisasi, dan liberalisasi sumber daya ikan yang didorong oleh KKP. Penilaian itu muncul, karena KKP menerapkan lelang terbuka kepada 4-5 investor per WPPNRI dan menggunakan ikatan kontrak selama 20 tahun. Padahal, sebelum membuat kebijakan tersebut, KKP seharusnya melihat mandat dari UU 7/2016 yang sangat penting. Jika mandat tersebut sudah dipahami, maka tugas KKP yang sesungguhnya adalah bagaimana UU tersebut bisa dibuatkan peraturan turunan untuk melindungi dan memberdayakan keluarga nelayan di Indonesia. Mandat tersebut belum terlambat untuk dibuat aturan turunannya, setidaknya pada periode 2022 hingga 2024 mendatang. baca juga Nelayan Keluhkan Kapal Ikan dari Luar Maluku Utara, KKP Tangkap 13 Kapal di Perairan Halmahera Nelayan kecil di Pulau Daga, Kepulauan Widi, Malut. Foto Faris Barero/ Mongabay Indonesia Ketimbang menerapkan kebijakan tersebut, KORAL meminta agar KKP lebih dulu menerapkan perizinan berbasis tingkat kepatuhan kapal perikanan, memperkuat kapasitas dalam pengkajian stok ikan dan pengawasan, serta menutup kegiatan penangkapan ikan dari invasi kapal ikan asing. Kemudian, merujuk pada UU KKP sebaiknya menyusun skema perlindungan dan pemberdayaan, khususnya kepada nelayan skala kecil, dan atau nelayan tradisional. Selain itu, KKP juga harus bisa segera merumuskan kebijakan untuk melindungi wilayah pesisir, laut, dan pulau-pulau kecil dari ancaman dampak buruk krisis iklim. Selanjutnya, KKP didesak untuk mengevaluasi sekaligus mencabut izin seluruh proyek pembangunan yang merusak dan menghancurkan wilayah pesisir, laut, dan pulau-pulau kecil, seperti reklamasi, tambang pasir, tambang migas, dan proyek-proyek lain yang melipatgandakan krisis ekologis di kawasan tersebut. Juru Kampanye Laut Greenpeace Indonesia Afdillah menerangkan bahwa kebijakan untuk menerapkan kebijakan kuota penangkapan terukur di 11 WPPNRI, maka itu menjelaskan kalau KKP tidak memiliki argumentasi jernih dan obyektif dalam menetapkan sebuah kebijakan. Pasalnya, KKP harusnya sadar bahwa sebagian besar dari 11 WPPNRI saat ini tingkat pemanfaatannya sudah mengalami full exploited, terutama di WPPNRI 711, 713, dan 718. Kemudian, dalam membagi zona menjadi tiga di 11 WPPNRI, itu juga menegaskan bahwa fokus utama adalah untuk kepentingan ekspor atau industrialisasi. “Perikanan berbasis adat atau komunitas dan perikanan skala kecil tidak pernah dipertimbangkan dalam rencana kebijakan ini,” tegas dia. baca juga Laut Arafura Jadi Panggung Pertunjukan Utama Penangkapan Ikan Terukur Kapal purse seine berukuran kecil sedang berlabuh dan menjual hasil tangkapan di pelabuhan TPI Alok,Maumere,kabupaten Sikka,NTT. Foto Ebed de Rosary/Mongabay Indonesia. Adapun, pembagian zona yang dimaksud ada dalam draf penangkapan ikan dengan sistem kontrak dengan membagi 11 WPPNRI ke dalam tiga zona. Rinciannya, ada zona perikanan industri WPPNRI 572, 573, 711, 715, 716, 717, dan 718, perikanan lokal 572, 712, dan 713, dan perlindungan 714. Sementara, dalam Kertas Kerja Kebijakan yang diterbitkan oleh KORAL, disebutkan kalau penerapan sistem kuota penangkapan ikan sudah memicu banyak dampak negatif di sejumlah negara yang sudah menerapkannya. “Kebijakan tersebut juga memicu kenaikan emisi gas rumah kaca GRK, sehingga berdampak pada perubahan iklim yang sedang berlangsung sekarang,” demikian pernyataan resmi KORAL. Semua ancaman yang muncul dan potensi negatif yang sudah dijelaskan di atas, menjadi bagian dari total 12 rekomendasi KORAL yang diterbitkan secara khusus dalam Kertas Kerja Kebijakan. Pada poin 4 dan 5, KORAL juga menolak kegiatan alih muat ikan di tengah laut dan pendaratan hasil tangkapan ikan secara langsung ke pelabuhan yang dimiliki oleh swasta. Artikel yang diterbitkan oleh alat tangkap ikan, featured, jakarta, kapal penangkap ikan, kesejahteraan nelayan, komitmen jokowi, kuota perikanan, nelayan kecil, nelayan tradisional, penangkapan terukur, perikanan berkelanjutan, Perikanan Kelautan, perikanan tangkap
Maluku dikenal dengan propinsi seribu pulau, karena memiliki pulau-pulau kecil yang banyak jumlahnya Amal 2016. Pulau-pulau ini terhubung dengan tiga laut yakni Laut Banda, Laut Seram dan Laut Arafura, sekaligus mewakili tiga wilayah pengelolaan perikanan WPP secara berturut-turut ialah WPP 714, 715 dan 718. Luas daratan Maluku sekitar 10 persen saja, 90 persen sisanya adalah perairan laut Pane & Suman 2019. Perairan Maluku kaya dengan potensi sumber daya ikannya, baik ikan demersal dan ikan pelagis besar serta kecil Tuapetel et al. 2018. Salah satu sumber daya ikan pelagis kecil yang melimpah ialah ikan terbang, Hirundichthys oxycephalus Bleeker, 1852 Tuapetel et al. 2017. Ikan terbang merupakan komponen penting dalam rantai makanan, karena merupakan makanan kesukaan pelagis besar, seperti ikan tuna Ferdiansyah & Syahailatua 2010 dan hampir semua jenis tuna merupakan primadona ekspor asal Maluku Jati et al. 2014, seperti tuna, tongkol dan cakalang atau TTC Luhur & Yusuf 2017. Ikan tuna melimpah di perairan Maluku tidak dapat dipisahkan dari karakteristik perairannya yang khas karena memiliki laut dalam pada sentral perairannya Suyadi et al. 2018. Meskipun melimpah di perairan Maluku, ikan terbang bukan merupakan target penangkapan masyarakat karena bukan ikan konsumsi yang digemari, harga jual rendah serta banyak dijumpai pada musim timur. baca Telur Ikan Terbang, Devisa Terbesar dari Takalar Ikan Terbang, Hirundichthys oxycephalus Bleeker, 1852 dan telurnya yang berlimpah. Foto Friesland Tuapetel Musim timur di Maluku berlangsung sekitar empat bulan Mei-Agustus, tetapi dengan kondisi perairan Maluku tidak bersahabat karena ombak besar, arus kuat, angin kencang dan hujan terus menerus Waileruny et al. 2014. Armada tangkap nelayan lokal belum dapat menyeimbangi ekstremnya perairan Maluku pada musim ini, karena umumnya kapal mereka berukuran kecil dibawah 10 GT, diantaranya purse seine, gill net dan pole and line dan biasanya pada musim ini mereka tidak melaut, kecuali nelayan huhate atau pole and line Siahainenia et al 2017a. Selain itu, jiwa melaut masyarakat lokal belum tertantang untuk melakukan diversifikasi usaha penangkapan, juga karena kemampuan bertahan di laut dalam waktu yang lama belum terbukti, ditambah kekayaan stok non ikan di pesisir sebagai alternatif konsumsi masih tersedia Wawo & Uneputty 2013, Nababan & Sari 2014, Siahainenia et al. 2017b. Semua ini membuat masyarakat terbuai dan tidak melihat potensi besar perairan Maluku yang justru dinikmati oleh nelayan andon asal Sulawesi Selatan yang mengeksploitasi telur ikan terbang tanpa batas, karena belum ada regulasi yang jelas dan tegas dari pemerintah Tuapetel et al. 2017. Ikan terbang memegang posisi penting dalam tropic level rantai makanan Churnside et al. 2017, yang berfungsi sebagai penghubung produsen primer dan konsumen level selanjutnya seperti terlihat pada Gambar 2., oleh sebab itu ikan terbang khusus telurnya yang dieksploitasi terus menerus tanpa adanya regulasi untuk membatasi pemanfaatannya, maka pasti akan mempengaruhi ekosistem sumber daya ikan didalamnya. baca juga Istimewanya Ikan Terbang, Bisa Melayang Sejauh 200 Meter di Permukaan Air Seorang perempuan tampak menjemur telur ikan terbang. Foto Christopel Paino/Mongabay Indonesia Pemanfaatan Ikan terbang Pemanfaatan telur ikan terbang di Perairan Laut Seram perbatasan Fak-fak, Papua Barat dan Seram Timur, Maluku tercatat pertama kali ditemukan area fishing ground oleh Daeng Ngerang asal Galesong Takalar Sulawesi Selatan pada tahun 2001 Tuapetel et al. 2015a. Tahun berikutnya 2002- 2007 berdatangan kapal andon secara bertahap, dengan puncak tertinggi mendekati kapal Suwarso et al. 2008. Tahun 2008 meskipun upaya bertambah ≥1000 kapal, namun produksi telur ikan terbang Laut Seram sudah tidak melimpah seperti tahun-tahun sebelumnya dan diduga telah melewati titik maksimal pemanfaatan/MSY Tuapetel et al. 2015b. Dengan demikian strategi eksploitasi yang dilakukan oleh kapal andon ini yakni berpindah dan menyebar mulai dari lintang enam sampai lintang sembilan. Hasil wawancara dengan nelayan penangkap telur ikan terbang asal Galesong dan Takalar, Sulawesi Selatan yang dikenal dengan nama pattorani, diperoleh informasi bahwa daerah penangkapan berdasarkan lintang tersebut ialah sebagai berikut Lintang enam Perairan Dobo, lintang tujuh Perairan Tanimbar Key, lintang delapan Perairan Saumlaki dan lintang sembilan perairan perbatasan dengan Australia, yang kesemua daerah tersebut adalah wilayah perairan Maluku. Potensi ikan terbang yang melimpah di perairan Maluku sesungguhnya tidak dinikmati oleh masyarakat Maluku oleh karena beberapa kendala yang telah diuraikan sebelumnya, selain keterbatasan bobot kapal, penguasaan teknis penangkapan yang minim serta kapasitas memanfaatkan telur ikan yang tidak dimiliki oleh kebanyakan nelayan di Indonesia, kecuali pattorani asal Sulawesi Selatan. Namun disisi yang lain, pattorani diibaratkan seperti petani dengan perladangan berpindah-pindah. Jika mereka sudah menduduki satu fishing ground baru, pasti mengeksploitasi secara maksimal tanpa memikirkan keberlanjutan pemanfaatan pada tahun-tahun berikutnya, kemudian berpindah mencari daerah penangkapan potensial lainnya. Daerah perburuan telur ikan terbang berdasarkan wawancara dengan pattorani baik punggawa pemilik modal dan sawi nelayan, sekarang sudah sampai pada wilayah perairan perbatasan dengan Negara Australia lintang Sembilan. Tentu saja ini merupakan indikator bahwa potensi telur ikan terbang sudah overeksploitasi pada wilayah perairan Indonesia khususnya Maluku, sehingga dibutuhkan langkah-langkah bijak supaya kapal andon dapat dikendalikan sehingga kedepannya stok tetap tersedia dan dapat dinikmati bersama. baca juga Temuan Fosil Buktikan Evolusi Ikan Terbang untuk Hindari Kejaran Predator Gambar 3. Tren produksi ikan terbang Sulawesi Selatan 36 tahun 1975-2011 Upaya Potensi Ikan Terbang Lebih baik mencegah dari pada mengobati, filosofi dari penggalan kata ini mengandung makna; sebaiknya sumber daya ikan terbang khusus telur diatur penangkapannya karena jika tidak dikelola dengan tepat, maka 10 atau 15 kedepan diduga sumber daya ikan terbang di perairan Maluku akan colaps seperti yang terjadi di Selat Makassar dan Laut Flores Gambar 3. Maukah kita mengalami hal yang sama? Pertanyaan ini merupakan sesuatu yang serius dan harus segera disikapi. Mengingat eksploitasi telur ikan terbang di perairan Maluku sudah berlangsung hampir 20ctahun, mulai intensif dieksplotasi tahun 2002 Tuapetel et al. 2015b. Konservasi, rehabilitasi dan restocking merupakan upaya pemulihan sumber daya akibat eksploitasi berlebihan. Alangkah bijaknya jika sumber daya ikan terbang dimanfaatkan secara berkelanjutan dan itu harus diatur. Pemanfaatan berkelanjutan ialah mengambil secukupnya sumber daya yang dibutuhkan tanpa mengabaikan generasi berikutnya membutuhkan sumber daya yang sama. Sumber daya ikan terbang khusus telurnya selama ini tidak dimanfaatkan oleh masyarakat Maluku serta terabaikan dari pengawasan pemerintah daerah. Diharapkan masyarakat Maluku mulai meliriknya karena telur ikan terbang merupakan komoditi ekspor kedua setelah udang dengan harga keringnya paling rendah Tuapetel et al 2015b. Namun dibutuhkan kolaborasi semua pihak sehingga potensi besar ini dapat dikelola dengan baik. Belajar dari pengalaman Sulawesi Selatan yang keliru mengelola sumber daya ikan terbang sehingga produksinya menurun lebih dari 67% setelah lebih dari 30 tahun pemanfaatannya Gambar 3. Tren produksi ikan terbang Sulawesi Selatan itu membuktikan fakta pemanfaatan hanya mengejar target tangkapan berdasarkan harga jual di pasar, akibatnya sumber daya akan kolaps dalam jangka waktu tertentu. Pola pikir ini perlu diubah dengan membatasi jumlah kapal serta batas produksi yang diperbolehkan pada setiap kapal penangkapan. Ide yang dapat diusulkan ialah dengan mengatur daerah penangkapan dengan sistem buka tutup Tabel 1. Sistem ini pernah direkomendasikan oleh Bunyamin et al. 2016 untuk ikan Rastrelliger di Perairan Selat Lombok dan Salmarika et al. 2019 terkait pengelolaan ikan tongkol di Perairan Aceh. Sesuai fakta-fakta lapangan yang telah diuraikan secara terinci diatas, maka dibutuhkan upaya mengatur potensi ikan terbang supaya dinikmati bersama selain oleh pattorani yang ahli dalam memanfaatkan telurnya juga diharapkan manfaatnya dapat dinikmati pula oleh masyarakat Maluku yang menggantungkan hidup dan masa depan keluarganya dari hasil laut. Seekor ikan terbang. Foto Beberapa upaya tersebut antara lain Nelayan huhate, pancing tuna long line serta pancing tangan hand line yang tidak beroperasi pada musim timur, perlu dilatih untuk mendesain dan menggunakan alat tangkap ikan terbang berupa bale-bale yang ramah lingkungan dengan jumlah armada maksimal 40 unit setiap kapal. Dibuat peraturan daerah yang dikeluarkan Dinas Perikanan Kelautan DKP Propinsi serta Kabupaten/Kota se-Maluku, yang menyebutkan untuk setiap kapal andon yang hendak mengurus izin penangkapan diwajibkan melibatkan satu atau dua nelayan dari Maluku untuk menjadi ABK setiap kapal selama satu musim penangkapan. Hal ini sebagai sarana pelatihan dan transfer ilmu pengetahuan, pengalaman serta teknologi Sebagai pionir, direkrut nelayan muda asal Naku Pulau Ambon karena nelayan Naku telah turun temurun menangkap ikan terbang, meski hanya menangkap ikan terbang bernilai ekonomis rendah Kaum perempuan pesisir dilatih mengelola telur ikan terbang, dari membersihkan dan menjemur yang baik termasuk saat musim penghujan agar terjamin kualitas telur ikan terbang yang dapat mempengaruhi harga jual di pasar ekspor. Pelatihan ini bisa mendatangkan pengrajin telur ikan terbang dari Galesong atau mengirimkan beberapa perempuan Maluku untuk dilatih pada gudang-gudang penampungan para punggawa di Takalar Pengusaha muda asal Maluku perlu dilatih, bagaimana mencari pasar ekspor ke Jepang dan Korea serta mempelajari rantai pasok terpendek untuk menjamin mutu telur tetap terjaga. Selanjutnya mereka dapat belajar untuk membuat gudang penampungan sendiri di Maluku untuk mengolah telur ikan terbang menjadi bahan baku atau setengah jadi sebelum diekspor keluar sebagai bahan dasar industri makanan, kosmetik dan obat-obatan. Maluku perlu sigap untuk mempersiapkan sumber daya manusia dalam menyambut Lumbung Ikan Nasional LIN. Sudah ada grand design dari DKP Propinsi yang telah dikonsultasi secara publik 9 September 2020 serta webinar Lumbung Ikan Nasioanl yang diselenggarakan oleh Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Universitas Pattimura 8 Oktober 2020. Insya Allah, masyarakat Maluku turut dilibatkan dalam pemanfaatan dan pengelolaan sumber daya ikan terbang khusus telurnya mulai dari hulu sampai hilir dengan secara benar dan berkelanjutan. *** *Friesland Tuapetel, Dosen Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Universitas Pattimura. Email [email protected] Senarai pustaka Ali SA, Nessa MN, Djawad MI, Omar SBA. 2004. Musim dan kelimpahan ikan terbang Exocoetidae di Sekitar kabupaten Takalar Laut Flores Sulawesi Selatan. Torani, 143, pp. 165-172. Ali SA. 2005. Kondisi sediaan dan keragaman populasi ikan terbang Hirundichthys oxycephalus Bleeker, 1852 di Laut Flores dan Selat Makassar. Disertasi. Program Studi Ilmu Pertanian. Program Pascasarjana. Universitas Hasanuddin, Makassar, p282. Amal MA. 2016. Kepulauan rempah-rempah. Kepustakaan Populer Gramedia. Bunyamin B, Hadi W, Hasan OD. 2016. Analisis pengelolaan penangkapan ikan kembung lelaki rastrelliger kanagurta secara berkelanjutan di perairan Selat Lombok. J. Penyuluhan Perikanan dan Kelautan, 103, 181-191. Churnside JH, RJ David Wells, Kevin M Boswell, John A Quinlan, Richard D Marchbanks, Brandi J McCarty, Tracey T Sutton. 2017. Surveying the distribution and abundance of flying fishes and other epipelagics in the northern Gulf of Mexico using airborne lidar, Bulletin of Marine Science, 93 2, pp. 591-609. Data statistik perikanan tangkap Sulawesi Selatan tahun 1975 sampai 2011. Badan Pusat statistic Sulawesi Selatan. Ferdiansyah F, Syahailatua A. 2010. Fekunditas dan diameter telur ikan terbang di perairan Selat Makassar dan Utara Bali, BAWAL Widya Riset Perikanan Tangkap, 3 3, pp. 191-197. Jati AK, Nurani TW, Iskandar BH. 2014. Sistem rantai pasok tuna loin di Perairan Maluku. Marine Fisheries Journal of Marine Fisheries Technology and Management, 5 2, pp. 171-180. Luhur ES, Yusuf R. 2017. Analisis rantai nilai ikan cakalang di Kota Ambon, Maluku, Jurnal Sosek Kelautan dan Perikanan, 12 1, pp. 93-105. Nababan BO, Sari YD. 2014. Identifikasi dan strategi pengembangan mata pencaharian alternative untuk kesejahteraan masyarakat di taman wisata perairan Laut Banda. Jurnal kebijakan sosek KP, 4 1, pp. 57-75. Nessa MN, H Sugondo, I Andarias, A Rantetondok. 1977. Studi pendahuluan terhadap perikanan ikan terbang di Selat Makassar. Lontara. 13 643-669. Oxenford HA, Hunte W. 1999. Feeding habits of dolphinfish Coryphaena hippurus in the Eastern Caribbean. Scientia Mar. 63 3-4, pp. 303-315. Pane ARP, Suman A. 2019. Dinamika populasi dan tingkat pemanfaatan kepiting bakau Sylla serrate Forskal, 1775 di Kepulauan Aru, Maluku. BAWAL Widya Riset Perikanan Tangkap, 11 3, pp. 127- 136. Parin NV. 1968. Ichthyofauna of the epipelagic zone, book IPST, 210p. Parin NV. 1999. Exocoetidae. In Carpenter KE and Volker HN eds, FAO species identification guide for fishery purpose the living marine resources of Wastern Central Pacific. Vol. 4 bony fishes Part 2 Mugilidae to Carangidae. Food and Agriculture Organization of the United Nation Rome. Ratnawati HI, Rahmat Hidayat, Ahmad Bey, Tania June. 2016. Upwelling di Laut Banda dan pesisir Selatan Jawa serta hubungannya dengan ENSO dan IOD, Omni-Akuatika, 12 3, pp. 119-130. Salmarika S, Wisudo SH. 2019. Status Pengelolaan Sumber Daya Ikan Tongkol di Perairan Samudera Hindia Berbasis Pendaratan Pukat Cincin di Pelabuhan Perikanan Samudera Lampulo, Aceh Suatu Pendekatan Ekosistem. Jurnal Penelitian Perikanan Indonesia, 244, 263-272. Siahainenia SM, Hiariey J, Baskoro MS, Waileruny W. 2017a. Pemanfaatan optimal sumberdaya cakalang di Perairan Maluku. TRITON Jurnal Manajemen Sumberdaya Perairan, 132, 125-134. Siahainenia L, Tuhumury SF, Uneputty PA, Tuhumury NC. 2017b. Bentuk dan pola pemanfaatan ekosistem laguna Negeri Ihamahu, Maluku Tengah, TRITON Jurnal Manajemen Sumberdaya Perairan, 13 2, pp. 99-104. Suwarso S, Zamroni A, Wijopriyono W. 2008. Eksploitasi sumber daya ikan terbang Hirundichthys oxycephalus, Famili Exocoetidae di Perairan Papua Barat Pendekatan Riset dan Pengelolaan, BAWAL Widya Riset Perikanan Tangkap, 2 2, pp. 83-91. Suyadi, WN Satrioajie, A Syahailatua, Z Arifin 2018. Banda deep-sea research History, mission and strategic plan, IOP Conference Series Earth and Environmental Science, 184 1, pp. 0-13. Tuapetel F, Nessa M Natsir, Syamsu Alam Ali, Sudirman 2015a. Distribution species composition and size of flying fish Exocoetidae in the Ceram Sea, Inter. Journal of Scientific & Technology Research, 4 3, pp. 75-76. Tuapetel F, Nessa M Natsir, Syamsu Alam Ali, Sudirman. 2015b. Tingkat pemanfaatan sumber daya ikan terbang Exocoetidae di Laut Seram, Prosiding Simposium Nasional Kelautan dan Perikanan II Universitas Hasanuddin, II 1, pp. 232-239. Tuapetel F, Nessa M Natsir, Syamsu Alam Ali, Sudirman, Hutubessy BG, Mosse JW. 2017. Morphometric relationship, growth and condition factor of flyingfish, Hirundicthys oxycephalus during spawning season. E & ES, 89 1, pp. 1-14. Tuapetel F, Matrutty DDP, Waileruny W. 2018. Diversity of demersal fish resources in Ambon Island Waters. Jurnal Iktiologi Indonesia, 18 3, pp. 223-239. Waileruny W, Eko Sri Wiyono, Sugeng Hari Wisudo, Ari Purbayanto, Tri Wiji Nuran 2014. Monsoon and skipjack fishing ground in the Banda Sea and its surrounding Moluccas Province, Jurnal Teknologi Perikanan dan Kelautan, 5 1, pp. 41-54. Wawo M, Uneputty Pr A. 2013. Aktivitas pemanfaatan sumber daya moluska di perairan Teluk Ambon, Jurnal Triton 9 2, pp. 120-126. Artikel yang diterbitkan oleh
Nelayan ikan dengan skala besar yang beroperasi di kawasan Asia Tenggara memanfaatkan data cuaca, suhu, arah angin untuk mencari ikan di lautan. Fenomena ini berkaitan dengan faktor yang mempengarui interaksi antarruang, yaitu Jawaban Faktor iklim Karena nelayan memanfaatkan cuaca, suhu, dan arah mata angin. 204 total views, 1 views today Posting terkaitNo Materi Pengertian Contoh 1. Bank Sentral 2. Bank Perkreditan Rakyat BPR 3. Bank Umum 4. Bank umum milik negara 5. Bank umum milik swasta nasional 6. Bank umum milik swasta asing 7. Bank umum milik campuranBuatlah esai mengenai kondisi pembangunan di IndonesiaUpaya pemerintah Indonesia yang telah dilakukan demi tercapainya pemerataan pembangunan di Indonesia
nelayan ikan dengan skala besar yang beroperasi