PengadilanNegeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan yang dilayangkan oleh keluarga M. Suci Khadavi, laskar FPI yang tewas ditembak aparat kepolisian di KM 50 Tol Jakarta - Cikampek, Kamis (4/2/2021) hari ini. Sidang yang dipimpin oleh hakim tunggal Ahmad Suhel itu akan kembali dilanjutkan pada Jumat (5/2/2021) besok
Sidangyang dipimpin Hakim Dodik Setyo Wijayanto dimulai pukul 10.30 WIB. MSAT sebagai pihak pemohon menghadirkan dua saksi ahli sekaligus. Yakni Ahli Hukum Tata Negara dari Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Dr King Faisal Sulaiman dan Ahli Hukum Pidana, Suparji. Mereka menyampaikan pendapat sesuai disiplin ilmu masing-masing.
TEMPOCO, Jakarta- Sidang gugatan praperadilan penghentian penyidikan secara materil dan tidak sah dalam perkara pembelian lahan Cengkareng Barat era Ahok mulai digelar, Senin. Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu beragendakan pembacaan permohonan. Sidang gugatan praperadilan tersebut dihadiri kedua belah pihak yakni pemohon dari Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) dan para
TATAURUTAN PERSIDANGAN PERKARA PIDANA DI PENGADILAN NEGERI KUHAP praperadilan merupakan wewenang pengadilan negeri dan praperadilan tersebut dipimpin oleh hakim tunggal yang ditunjuk oleh ketua pengadilan negeri dan dibantu oleh seorang panitera. Adapun kewenangan pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus perkara praperadilan dimaksud
Sidangdigelar hari ini di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. "Perkara permohonan praperadilan, pemohon Mardani H Maming, termohon KPK, sidang Selasa 12 Juli 2022 jam 10.00 WIB pagi," kata
Sebelummengadakan sidang praperadilan, pasti ada tahap penyidikan. Penghentian penyidikan sendiri dijelaskan secara lengkap pada pasal 109 ayat 2. Dalam hal ini penghentian penyidikan dilakukan oleh penuntut umum. Standar Minimum Pada Sistem Peradilan dan Praperadilan. Pada pelaksanaan peradilan tentu ada strategi dan konsep yang telah dirancang.
x3mg. JAKARTA, - Kuasa hukum Rizieq Shihab akan mengajukan upaya hukum lain setelah gugatan praperadilan terkait penangkapan dan penahanan Rizieq dinyatakan gugur oleh hakim tunggal di Pengadilan Negeri PN Jakarta hukum Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah mengatakan, pihaknya akan mengajukan judicial review atau uji materi ke Mahkamah Agung MA soal posisi hakim tunggal dalam penanganan perkara praperadilan."Jadi kami mengajukan judical review. Mengajukan judicial review kepada Mahkamah Konstitusi, uji materil tentang hak mengadili perkara praperadilan hakim tunggal," kata Alamsyah seusai persidangan gugatan praperadilan kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 17/3/2021.Baca juga Hakim PN Jaksel Gugatan Praperadilan Rizieq Shihab Gugur Dalam pengajuan judicial review, Alamsyah mengatakan, pihaknya akan menyampai sejumlah poin antara lain soal praperadilan pertama kliennya yang ditolak dan praperadilan yang dipimpin seorang hakim tunggal. Namun, Alamsyah belum bisa memastikan kapan judicial review akan diajukan. Ia hanya memperkirakan minggu depan akan mendaftarkan judicial review."Secepatnya, mungkin munggu depan kami daftar," kata mempermasalahkan hakim tunggal dalam sidang gugatan praperadilan kliennya. Alamsyah menilai, jika sidang praperadilan dipimpin hakim tunggal, keputusannya bersifat egois dan sesuka hati. "Sesuka-suka dia hakim tunggal menerjemahkan, karena putusan praperadilan adalah final. Tidak bisa dibanding, tidak bisa dikasasi. Jadi dia tidak berpikir nanti putusan saya tidak ada yang menilai putusan praperadilan oleh Hakim tinggi," ujar Alamsyah. Menurut dia, perkara praperadilan akan sulit menemukan keadilan jika dipimpin hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Suharno, Rabu pagi tadi memutuskan gugutan praperadilan yang diajukan tersangka kasus kerumunan dan penghasutan di Petamburan, Rizieq Shihab gugur.
JAKARTA, - Sidang putusan gugatan praperadilan mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino atau RJ Lino akan berlangsung hari ini, Selasa 25/5/2021. Persidangan itu akan digelar di Pengadilan Negeri PN Jakarta Selatan. Sebelumnya gugatan praperadilan diajukan oleh RJ Lino pada Komisi Pemberantasan Korupsi KPK dengan surat bernomor 43/ dan diajukan pada Jumat 16 April 2021 gugatan tersebut RJ Lino meminta KPK menganulir statusnya sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pengadaan tiga unit quay container crane QCC di PT Pelindo II pada tahun 2010. Baca juga RJ Lino Ajukan Gugatan Praperadilan dan Minta Dibebaskan KPK, Berikut Isi Gugatannya... Ia mengajukan gugatannya lantaran merasa bahwa proses penyidikan yang dilakukan KPK tidak sah dan memiliki ketetapan hukum. Selain itu dalam gugatannya RJ Lino juga meminta KPK segera mengeluarkannya dari Rumah Tahanan Negara Kelas I C Cabang KPK dan memulihkan harkat, martabat, dan nama baiknya. Dalam persidangan yang berlangsung Selasa 18/5/2021, kuasa hukum RJ Lino, Agus Dwiwarso, meminta seluruh gugatan yang diajukan kliennya dikabulkan oleh Majelis Hakim. Agus menegaskan bahwa proses penyidikan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi KPK tidak sah. Ia menerangkan bahwa Surat Perintah Dimulainya Penyidikan SPDP KPK dikeluarkan pada 15 Desember 2015 yang dihitung sampai saat ini telah lebih dari jangka waktu dua tahun. Baca juga Profil RJ Lino, Eks Dirut Pelindo II yang Ditahan KPK Agus mengatakan bahwa tindakan KPK itu sudah tidak sesuai dengan Pasal 40 ayat 1 jo Pasal 70C Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi UU KPK. "Karena syarat waktu penghitungan dua tahun merupakan bentuk akumulasi sejak proses penyidikan, penuntutan hingga dilimpahkan ke pengadilan tak terlewati dan KPK tidak menerbitkan SP3 terhadap RJ Lino," jelasnya. Berdasarkan fakta itu, sambung Agus, maka Majelis Hakim dapat mengabulkan gugatan RJ Lino terkait Pasal 40 ayat 1 jo Pasal 70C UU KPK tersebut. Agus juga menambahkan berdasarkan Pasal 40 Ayat 1 Mahkamah Konstitusi MK dalam putusan tanggal 4 Mei 2021 telah menyatakan bahwa apabila melewati jangka waktu dua tahun perkara tersebut tidak dilimpahkan ke pengadilan dan KPK tidak mengeluarkan SP3 maka tersangka dapat mengajukan gugatan itu, Majelis Hakim juga diminta untuk menyatakan bahwa KPK tidak berhak melakukan penyidikan. Baca juga Mengingat Kembali Kasus RJ Lino yang Pernah Dibawa-bawa untuk Kuatkan Argumen SP3 di KPK Agus menilai bahwa KPK telah melanggar Pasal 11 Ayat 1 huruf b, dan Ayat 2 jo Pasal 70 C UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebab kerugian negara pada perkara ini tidak mencapai Rp 1 miliar, namun hanya Rp 329 juta. Pernyataan KPK Dalam keterangan tertulisnya, Kamis 20/5/2021 Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri menegaskan bahwa penahanan dan penyidikan lembaga antirasuah itu pada RJ Lino sah sesuai aturan hukum yang berlaku. Ali menyebut pada proses penahanan, KPK telah melaksanakan sesuai dengan ketentuan dan memberitahu pihak keluarga. Ia juga menceritakan bahwa pengungkapan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tiga unit QCC di PT Pelabuhan II Persero muncul dari laporan masyarakat pada 5 Maret 2014. Setelahnya penyelidikan dilanjutkan dengan melibatkan 18 saksi, termasuk ahli dari Institut Teknologi Bandung ITB dan ahli penghitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksaan Keuangan BPK. Baca juga KPK Serahkan 56 Bukti dan Hadirkan Dua Ahli dalam Sidang Praperadilan RJ Lino Setelahnya berdasarkan keterangan dari ITB dan BPK, KPK menemukan adanya dugaan kerugian negara dan pengadaan QCC yang tak sesuai Undang-Undang. KPK kemudian meminta bantuan tenaga ahli accounting forensic untuk menghitung berapa besar jumlah kerugian negara. "Yang pada pokoknya menyampaikan ada kerugian negara yang timbul sebesar Rp 1,9 juta dolar Amerika Serikat, atau setara dengan Rp 17 miliar," sebut Ali. Berdasarkan fakta-fakta itu KPK meminta agar Majelis Hakim menolak gugatan praperadilan RJ Lino secara keseluruhan. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mari bergabung di Grup Telegram " News Update", caranya klik link kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Oleh Advokat Pertanyaan Bagaimana pengaturan Praperadilan dan mekanismenya dalam hukum positif kita? Pembahasan Kata praperadilan bagi kalangan praktisi hukum terus menerus diperbincangkan dalam diskursus hukum pidana di Indonesia. Terlebih pasca Mahkamah Konstitusi MK dalam putusan perkara nomor 21/PUU-XII/2014 perihal pengujian Undang–Undang UU No 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana KUHAP terhadap UUD Tahun 1945 yang menegaskan penetapan tersangka masuk lingkup praperadilan. Pasca putusan MK tersebut sudah tentu terhadap seseorang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dapat mengajukan praperadilan, pastinya disertai alasan yang jelas sebagaimana ketentuan peraturan perUndang-Undangan. Konkritnya praperadilan intinya untuk memeriksa kebenaran a sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan, b ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan. Kemudian Mahkamah Konstitusi MK dalam putusannya menambahkan satu obyek lagi yang dapat diperiksa dalam praperadilan ini, yaitu c penetapan status seseorang menjadi tersangka. Luhut MP Pangaribuan 2017. Bagaimana Pengaturannya? Dalam sistem hukum pidana terdapat asas due process of law yakni sebuah prinsip yang paling fundamental dan wajib dijunjung tinggi dalam tata cara proses peradilan untuk menjamin dan melindungi harkat dan martabat manusia. Idealnya proses peradilan pidana harus dilakukan dengan cepat, sederhana dan biaya ringan serta bebas, jujur dan tidak memihak harus diterapkan secara konsekuen dalam seluruh tingkat peradilan sebagaimana dinyatakan di dalam KUHAP. Merujuk pada hal tersebut UU No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP memberikan pengaturan terkait dengan praperadilan. Dapat ditegaskan lebih lanjut praperadilan sebagaimana dimaksud adalah wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini, tentang a. sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka; b. sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan; c. permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan. Pasal 1 angka 10 KUHAP. Seperti Apa Mekanismenya? Pengaturan lebih lanjut KUHAP telah mengaturnya pada BAB X pada bagian wewenang pengadilan untuk mengadili. Secara khusus berkenaan dengan praperadilan diatur dalam Pasal 77 KUHAP yang menegaskan bahwa Pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang a. sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan; b. ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan. Kemudian pasca putusan MK sebagaimana telah ditegaskan di atas memperluas objek praperadilan yakni penetapan tersangka. Secara umum mekanisme praperadilan dapat dijelaskan lebih lanjut sebagai berikut Wewenang praperadilan adalah kewenangan dari Pengadilan Negeri; Memeriksa dan memutus sah atau tidaknya penangkapan, penaganan, penghentikan penyidikan atau penghentian penuntutan; Memeriksa dan memutus ganti kerugian dan/atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan; Memeriksa dan memutus perihal penetapan tersangka; Pelaksanaan sidang praperadilan dipimpin oleh hakim tunggal yang ditunjuk oleh ketua Pengadilan Negeri dan dibantu oleh seorang panitera; Permintaan pemeriksaan tentang sah atau tidaknya suatu penangkapan atau penahanan diajukan oleh tersangka, keluarga atau kuasanya kepada ketua pengadilan negeri dengan menyebutkan alasannya; Permintaan untuk memeriksa sah atau tidaknya suatu penghentian penyidikan atau penuntutan dapat diajukan oleh penyidik atau penuntut umum atau pihak ketiga yang berkepentingan kepada ketua pengadilan negeri dengan menyebutkan alasannya; Permintaan ganti kerugian dan atau rehabilitasi akibat tidak sahnya penangkapan atau penahanan atau akibat sahnya penghentian penyidikan atau penuntutan diajukan oleh tersangka atau pihak ketiga yang berkepentingan kepada ketua pengadilan negeri dengan menyebut alasannya; dalam waktu tiga hari setelah diterimanya permintaan, hakim yang ditunjuk menetapkan hari sidang; dalam memeriksa dan memutus tentang sah atau tidaknya penangkapan atau penahanan, sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penuntutan, permintaan ganti kerugian dan atau rehabilitasi akibat tidak sahnya penangkapan atau penahanan, akibat sahnya penghentian penyidikan atau penuntutan dan ada benda yang disita yang tidak termasuk alat pembuktian, hakim mendengar keterangan baik dari tersangka atau pemohon maupun dari pejabat yang berwenang; pemeriksaan tersebut dilakukan secara cepat dan selambat-lambatnya tujuh hari hakim harus sudah menjatuhkan putusannya; dalam hal suatu perkara sudah mulai. diperiksa oleh pengadilan negeri, sedangkan pemeriksaan mengenai permintaan kepada pra peradilan belum selesai, maka permintaan tersebut gugur; putusan praperadilan pada tingkat penyidikan tidak menutup kemungkinan untuk mengadakan pemeriksaan, praperadilan lagi pada tingkat pemeriksaan oleh penuntut umum, jika untuk itu diajukan permintaan baru; dalam hal putusan menetapkan bahwa sesuatu penangkapan atau penahanan tidak sah, maka penyidik atau jaksa penuntut umum pada tingkat pemeriksaan masing-masing harus segera membebaskan tersangka; dalam hal putusan menetapkan bahwa sesuatu penghentian penyidikan atau pentuntutan tidak sah, penyidikan atau penuntutan terhadap tersangka wajib dilanjutkan; dalam hal putusan menetapkan bahwa suatu penangkapan atau penahanan tidak sah, maka dalam putusan dicantumkan jumlah besarnya ganti kerugian dan rehabilitasi yang diberikan, sedangkan dalam hal suatu penghentian penyidikan atau penuntutan adalah sah dan tersangkanya tidak ditahan, maka dalam putusan dican tumkan rehabilitasinya; dalam hal putusan menetapkan bahwa benda yang disita ada yang tidak termasuk alat pembuktian, maka dalam putusan dicantumkan bahwa benda tersebut harus segera dikembalikan kepada tersangka atau dari siapa benda itu disita. Dengan demikian singkatnya bagi siapapun yang hendak mengajukan praperadilan wajib memahami hukum acaranya sebagaimana telah ditegaskan dalam KUHAP. Selain itu penting juga memahami ketentuan khusus bagi praperadilan dalam lingkup penetapan tersangka. Mahkamah Agung MA melalui Surat Edaran MA No. 5 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Rumusan Hasil Rapat Pleno MA Tahun 2021 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan. Secara khusus telah menegaskan hal-hal dalam rumusan kamar pidana sebagai berikut “Dalam perkara tindak pidana, sejak berkas perkara dilimpahkan dan diterima oleh pengadilan serta merta menggugurkan pemeriksaan praperadilan sebagaimana dimaksud Pasal 82 ayat 1 huruf d KUHAP, karena sejak dilimpahkan perkara pokok ke pengadilan status Tersangka beralih menjadi Terdakwa, status penahanannya beralih menjadi wewenang Hakim. Dalam hal Hakim Praperadilan tetap memutus dan mengabulkan permohonan pemohon, putusan tersebut tidak menghentikan pemeriksaan perkara pokok.” Praperadilan untuk Menguji Pelanggaran HAM Proses peradilan pidana yang tata caranya diatur melalui KUHAP sangat terkait erat dengan Hak Asasi Manusia HAM, mengapa? Ketika penerapan hukum pidana dilakukan terhadap seseorang dan/atau siapapun yang diduga melakukan tindak pidana, maka kemerdekaan dan kebebasan atas diri seseorang dibatasi dalam kurun waktu tertentu. Sehingga jikalau proses penegakan hukum pidana tidak dimbangi dengan mekanisme pengujian yang sah melalui praperadilan, maka potensi pelanggaran HAM dapat terjadi. Karenanya, praperadilan sebagai sebuah mekanisme pengujian menjadi sangat penting. Kovenan Internasional Hak-Hak sipil dan Politik telah menegaskan hal-hal sebagai berikut “Setiap orang berhak atas kebebasan dan keamanan pribadi. Tidak seorang pun dapat ditangkap atau ditahan secara sewenang-wenang. Tidak seorang pun dapat dirampas kebebasannya kecuali berdasarkan alasan-alasan yang sah, sesuai dengan prosedur yang ditetapkan oleh hukum.” Pasal 9 ayat 1; “Siapa pun yang dirampas kebebasannya dengan cara penangkapan atau penahanan, berhak untuk disidangkan di depan pengadilan, yang bertujuan agar pengadilan tanpa menunda-nunda dapat menentukan keabsahan penangkapannya, dan memerintahkan pembebasannya apabila penahanan tidak sah menurut hukum.” Pasal 9 ayat 4; “Setiap orang yang telah menjadi korban penangkapan atau penahanan yang tidak sah, berhak untuk mendapat ganti kerugian yang harus dilaksanakan.” Pasal 9 ayat 5. Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik telah diratifikasi ke dalam hukum positif nasional melalui UU No. 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan atas Kovnensi Internasional tersebut. Sebagai penutup, praperadilan merupakan sebuah mekanisme pengujian sebuah prosedur resmi yang mengatur tata cara dalam penegakan hukum pidana. Sehingga bagi siapapun yang mengalami perlakuan tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang benar, maka mekanisme praperadilan dapat ditempuh dengan menyertakan alasan yang jelas. Sumber Referensi Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana; Praperadilan, Apa yang Kau Cari, Luhut MP Pangaribuan ; Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia dan Ketua Umum PERADI, KOMPAS, 30 November 2017; Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 perihal pengujian Undang – Undang UU No 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana KUHAP terhadap UUD Tahun 1945; UU No 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik; Surat Edaran MA No 5 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Rumusan Hasil Rapat Pleno MA Tahun 2021 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan.
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas. Priyo Handoko SS, Ketua Pusat Studi Hukum Dan Ham GP Ansor Surabaya Pada Tulisan kecil dan sederhana ini saya tidak mengomentari kasus yang terjadi pada Budi Gunawan dan Komisi Pemberantasan Korupsi. Saya hanya akan bicara tentang Kewenangan Pengadilan Negeri terkait Hukum Acara Pidana. Sebelum menjadi Dosen PNS di UIN Surabaya saya seorang Advokat yang berkantor di Surabaya. Saya sebagai seorang Advokat sejak tahun 1990 sampai dengan tahun 2010. Saya praktek sudah 20 tahun dan menangani perkara pidana ratusan perkara baik Pidana Umum maupun Pidana Khusus. Disamping sebagai Advokat saya juga mengajar di Fakultas Hukum UWKS dan UNMER Malang. Singkatnya saya punya sedikit pengalaman mengajar dan praktek. Tulisan ini murni mengangkat pengalaman dan tidak memihak pada BG maupun KPK. Saya salah satu warga masyarakat yang mendukung KPK karena secara Yuridis lembaga KPK masih eksis. Saya juga mendukung Lembaga Polri agar kuat dan berwibawa sebagai penegak hokum di Indonesia. Keinginan saya KPK kuat, Polri Kuat dan berwibawa. Terkait kewenangan Pengadilan Negeri Untuk Mengadili kita dapat melihat pada Bab X KUHAP. Dalam Pasal 77 KUHAP disebutkan dengan jelas asas sense clear, bahwa Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan; kerugian dan atau rehabilitasibagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan. Wewenang Pengadilan Negeri yang tersebut dalam pasal ini sebenarnya boleh dikatakan suatu wewenang khusus, yaitu wewenang untuk mengadili perkara atau sengketa yang timbul khusus akibat penyidikan dan penuntutan perkara pidana lihat R Soesilo; 1986 hal 72. Sidang Praperadilan dipimpin oleh hakim tunggal yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Negeri. Proses Praperadilan yang dipimpin oleh hakim tunggal dengan maksud tercapai asas peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan yang bertujuan menjamin keadilan dan kepastian hokum. Perkara Praperadilan yang ditangani Hakim Ripin Rizaldi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin 16-2-2015, saya melihat siaran langsung pembacaan Putusan lewat TV One, yang isinya kurang lebihnya sebagai berikut permohonan Budi Gunawan dan menyatakan penetapannya sebagai tersangka tidak surat perintah penyidikan yang menetapkan Budi Gunawan tersangka adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hokum karena itu penetapan a qou tidak mempunyai kekuatan penyidikan yang dilakukan KPK terkait peristiwa pidana terkait UU tentang Pemberantasan Korupsi adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hokum karena itu penyidikan tak mempunyai kekuatan hokum penetapan tersangka atas diri pemohon oleh termohon adalah tidak tidak sah segala keputusan atau penetapan lebih lanjut berkaitan dengan penetapan tersangka pada diri pemohon oleh biaya perkara kepada Negara sebesar nihil. Apabila kita kaji secara obyektif, bahwa obyek perkara Praperadilan sudah diatur secara tegas dalam Pasal 77 KUHAP. Diluar ketentuan dari Pasal 77 KUHAP bukan merupakan obyek Praperadilan. Sedangkan keputusan Praperadilan oleh Hakim Ripin Rizaldi sudah diluar ketentuan Pasal 77 KUHAP. Jika terjadi masalah seperti ini maka kita masih dapat berharap kepada Mahkamah Agung untuk melakukan kewenangannya sabagai lembaga Pengadilan Tertinggi. Secara Yuridis kita faham sampai saat ini Budi Gunawan TIDAK BERSALAH. Yang saya permasalahkan dalam tulisan ini adalah Hakim Ripin Rizaldi membuat keputusan diluar Sistem Hukum yang ada. Dengan keputusan ini maka dalam acara Pidana Tidak ada kepastian hokum. Padahal dalam perkara Pidana asas Legalitas merupakan asas terpenting. Lihat Catatan Selengkapnya
YOGYAKARTA-Pengadilan Negeri PN Yogyakarta menggugurkan gugatan praperadilan yang diajukan tersangka kasus mafia tanah kas desa di Desa Caturtunggal, Sleman, Robinson Saalino. Humas PN Yogyakarta Heri Kurniawan, mengatakan gugatan Robinson kepada Kejaksaan Tinggi DIY atas penetapan tersangkanya telah diputus Hakim PN Yogyakarta pada Jumat 9/6/2023."Sudah diputus Hari Jumat. Putusannya gugur," ujar Heri, saat dikonfirmasi di Yogyakarta, Sabtu 10/6/2023. Menurut dia, tersangka kasus mafia tanah itu mengajukan permohonan praperadilan pada 10 Mei 2023 dan mulai disidangkan pada 24 Mei 2023. Ia menjelaskan pertimbangan hakim menggugurkan gugatan praperadilan Robinson karena berkas pokok perkara telah dilimpahkan ke PN itu sebagaimana Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2021, yang menentukan sejak berkas perkara dilimpahkan dan diterima oleh pengadilan serta merta menggugurkan pemeriksaan praperadilan sebagaimana dimaksud pasal 82 ayat 1 huruf d Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana KUHAP. "Karena berkas pokok sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Yogyakarta jadi praperadilannya gugur," kata Heri dia, sidang perkara Robinson yang telah terdaftar di PN Yogyakarta per 5 Juni 2023 bakal dimulai pada 12 Juni 2023. Heri menuturkan proses persidangan Robinson rencananya dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Muh Djauhar mengatakan jaksa penuntut umum menjerat Robinson dakwaan primair Pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 subsider Pasal 3 juncto pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sebelumnya, Kejati DIY telah menetapkan Direktur Utama PT Deztama Putri Sentosa, Robinson Saalino sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan tanah kas desa di Caturtunggal, Depok, Robinson, tersangka lain yang telah ditetapkan dalam penyalahgunaan TKD ini adalah Lurah Caturtunggal, Agus Santoso. Agus ditetapkan tersangka karena terbukti melakukan pembiaran dan pengawasan tidak berjalan sebagaimana mestinya terhadap penyimpangan pemanfaatan tanah kas desa yang dilakukan PT Deztama Putri demikian perbuatan tersangka Robinson Saalino bersama Agus telah merugikan keuangan negara dan Desa Caturtunggal sebesar Rp 2,95 miliar. Kasus itu bermula dari PT Deztama Putri Sentosa yang mengajukan proposal permohonan sewa tanah kas desa di Caturtunggal pada 11 Desember itu memiliki luas meter persegi dan dimaksudkan untuk Area Singgah Hijau. Pada 1 Oktober 2020 PT. Deztama Putri Sentosa kembali mengajukan proposal permohonan sewa tanah kas desa di Caturtunggal seluas meter persegi untuk menjadi Area Singgah Hijau bernama Ambarukmo Green Hills namun proses ini belum memperoleh izin dari Gubernur belum mendapatkan izin Gubernur DIY, PT Deztama Putri Sentosa telah memanfaatkan lahan seluas meter persegi dengan mendirikan bangunan permanen tidak sesuai dengan proposal awal, kemudian disewakan kepada pihak ketiga. sumber Antara
sidang perkara praperadilan dipimpin oleh